Shalat Sunnat Rawatib
Rawatib
dari segi bahasa diambil dari kata raatibah yang artinya kontinue dan terus
menerus. Sedangkan pengertian
istilahnya
shalat rawatib adalah shalat sunnat yang dilakukan.
Waktunya
adalah dari mulai masuk waktu shalat hingga iqamah. Sementara yang dilakukan
sesudah shalat, waktunya
adalah
seusai shalat, hingga habisnya waktu shalat tersebut. (lihat Al Mughni 2:544)
Shalat
sunnat rawatib terbagi menjadi dua; Shalat Rawatib Mu’aqqad (ditekankan),
dengan Shalat Rawatib Ghairu
Mu’aqqad
(dianjurkan).
Shalat
Sunnat Rawatib Mu’aqqad
Shalat
Sunnat Rawatib Mu’aqqad jumlahnya dua belas, berdasarkan hadits Aisyah ÑÖí Çááå
򊌂 ia mengatakan, Rasulullah
shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang secara konsekuen menjalankan
dua belas raka’at shalat sunnah, akan dibangunkan baginya rumah di
Syurga:
Empat raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah
Maghrib, dua raka’at sesudah Isya
dan
dua raka’at sebelum shalat Shubuh” (HSR. Tirmidzi)
Shalat
Sunnat Rawatib Ghairu Mu’aqqad
Diantara
shalat sunnat rawatib yang tidak mu’aqqad adalah:
1.
Empat raka’at setelah Zhuhur.
Berdasarkan
hadits Ummu Habibah ÑÖí Çááå ÚäåãÇ, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
“Barangsiapa
yang menjaga empat raka’at sebelum dan sesudah Zhuhur, akan Allah mengharamkan
baginya
Neraka”(HHR.
Abu Daud)
2.
Empat raka’at sebelum Ashar
Berdasarkan
hadits Ibnu Umar ÑÖí Çááå ÚäåãÇ, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Semoga
Allah memberi rahmat kepada seseorang yang shalat sunnah sebelum Ashar empat
raka’at”(HSR. Abu Daud)
3.
Dua raka’at sebelum Maghrib
Bedasarkan
hadits Anas radhiyallahu anhu ia berkata :
“Di masa hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam kami biasa shalat dua raka’at setelah tenggelam matahari, sebelum
melaksanakan
shalat Maghrib”. (HR. Muslim)
Anas
menjelaskan :
“Kala itu kami tinggal di Madinah, bila
muadzin telah mengumandangkan adzan untuk shalat, mereka (shahabat) segera
menuju
ke tiang-tiang masjid dan melakukan shalat dua raka’at, sampai-sampai bila
datang orang asing untuk masuk
masjid,
dia mengira bahwa shalat Maghrib telah selesai, karena banyaknya orang yang
shalat (sunnat sebelum Maghrib)”
(HR.
Bukhari dan Muslim)
Sebagian
kaum muslimin menganggap bahwa shalat sunnah sebelum Maghrib bukanlah sunnah
hal ini mereka
“Tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga
terbenamnya matahari” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jawab
: Larangan shalat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan
adalah shalat yang dikerjakan sebelum
masuknya
waktu shalat Magrib atau sebelum terbenamnya matahari bukan sebelum shalat
Magrib, adapun shalat
sunnat
setelah masuknya shalat Magrib yang ditandai dengan adzan merupakan hal yang disyari’atkan hal ini
berdasarkan
hadits Anas diatas dan keumuman sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Diantara dua Adzan (Adzan dan Iqamat) ada
shalat, Diantara dua Adzan ada shalat, pada kali ketiga, beliau bersabda
:"Bagi
siapa yang menghendaki” (HR. Bukhari dan Muslim)
2.
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
"Shalatlah
kalian sebelum shalat Maghrib (3X) lalu beliau bersabda pada kali ke tiga
:"Bagi siapa yang menghendaki,
dan
dikhawatirkan orang-orang akan menganggapnya sebagai sunnat". (HR.
Bukhari)
Jawab:
Hadits diatas secara dhahirnya menunjukkkan bahwasanya melaksanakan shalat
sunnat sebelum Maghrib
adalah
hal yang dimakruhkan. Namun makna sebenarnya dari sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam :… dan
dikhawatirkan
orang-orang akan menganggapnya sebagai sunnat" adalah ………………
Berkata
Al Muhib Ath Thabari :"(Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
tersebut) tidaklah menunjukkan penafia'an
(peniadaan)
sunnahnya shalat sunnah sebelum Maghrib, karena tidak mungkin beliau
memerintahkan sesuatu yang
tidak
disukai (disunnahkan), bahkan hadits tersebut merupakan dalil yang paling kuat
yang menunjukkan sunnahnya
(shalat
sunnat sebelum Maghrib). Adapun makna kata "Sunnah" dalam hadits
tersebut adalah syari'at, jalan dan
pengharusan,
seakan-akan maksud dari hadits tersebut adalah……………
3.
Tidak disunnahkannya pelaksanaan shalat sebelum shalat Maghrib dikarenakan
waktu shalat Maghrib yang pendek
dan
dikhawatirkan hilangnya keutamaan waktu pertama.
Jawab:
shalat Magrib tidak mempunyai waktu kedua tidak seperti shalat-shalat fardhu
lainnya hal ini didasarkan pada
hadits
yang diriwayatkan oleh Imam An Nasai’i dalam kitab “Al Mawaqit” ketika Jibril
alaihissalam mengajarkan Rasulullah
shallallahu
‘alaihi wa sallam tentang waktu-waktu shalat. Disamping itu shalat sunnah
sebelum Magrib juga mempunyai
beberapa
faidah, diantaranya adalah memberikan kesempatan kepada kaum muslimin yang
berpuasa untuk
menyelesaikan
ifthar (buka puasa)nya sebelum melaksanakan shalat Maghrib.
4.
Dua raka'at sebelum Isya'
Berdasarkan
keumuman hadits Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda yang artinya:
“Diantara
dua Adzan (Adzan dan Iqamat) ada shalat, Diantara dua Adzan ada shalat, pada
kali ketiga, beliau bersabda
:"Bagi
siapa yang menghendaki ” (HR. Bukhari)
Mengqadha
Shalat Rawatib
Diperbolehkan
untuk mengqadha shalat sunnat rawatib apabila tidak sempat untuk
melaksanakannya pada waktunya,
adapun
shalat Rawatib yang dibolehkan untuk di qadha adalah :
1.
Empat raka'at sebelum Zhuhur
Diperbolehkan seseorang untuk mengqadha shalat
sunnat rawatib empat raka'at sebelum Zhuhur setelah shalat shalat
Zhuhur,
hal ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ÑÖí Çááå Úäå, ia berkata :
”…
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila tidak sempat melakukan
shalat sunnah empat raka'at sebelum
Zhuhur,
beliau melakukannnya sesudah Zhuhur" (HR. Tirmidzi)
2.
Dua raka'at sebelum Shubuh
Hal
ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
"Barangsiapa
yang belum sempat shalat dua raka'at sunnah Shubuh hendaknya ia shalat setelah
terbit matahari" (HR.
Tirmidzi)
Diriwayatkan
dengan shahih pula, bahwa Qais bin Amru melakukan shalat rawatib Shubuh sesudah
shalat Shubuh, dan
Nabi
membenarkan perbuatannya" (HR. Tirmidzi)
Hadits-hadits
diatas menunjukkan dianjurkannya mengqadha shalat sunnah Zhuhur dan Shubuh yang
seharusnya
dilakukan
sebelumnya, dengan melakukkannya sesudahnya. Riwayat-riwayat itu pula
menunjukkan dianjurkannya
mengqadha
shalat sunnat Shubuh atau setelah matahari terbit.
Anjuran
memisahkan antara dua shalat (Fardu dengan Rawatib).
Dianjurkan
bagi seseorang yang ingin melakukan shalat Fardu dengan shalat Rawatib atau
selainnya untuk memisahkan
antara
keduanya dengan berbicara atau berpindah tempat. Hal ini berdasarkan Sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam
:
"…sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami demikian yakni
untuk tidak menyambung
satu
shalat dengan shalat yang lain, sebelum berbicara atau keluar" (HR.
Muslim)
Syaikh
Abdullah bin Abdul Aziz bin Bazz ÑÍãå Çááå mengatakan bahwa hikmah dari
pelarangan tersebut adalah, karena
dengan
menyambungkannya dengan shalat lain, akan mengesankan seolah-olah shalat itu
mengikuti shalat yang
pertama,
dan (larangan menyambung) ini mencakup shalat jum'at dan lainnya. Namun bila
sudah dipisahkan dengan
ucapan
atau dengan keluar dari tempat shalat tersebut atau dengan mengucapkan
istighfar, atau pun dzikir yang lain,
dengan
sendirinya akan terjadi keterpisahan"
Imam
Ash Han'ani ÑÍãå Çááå mengungkapkan :"Para ulama telah menyatakan tentang
dianjurkannya bagi seseorang
untuk
berpindah dari tempat melakukan ibadah wajib ke tempat lain untuk melakukan
ibadah sunnah, bahkan yang lebih
utama
lagi bila ia langsung pindah ke rumahnya, karena melaksanakan ibadah sunnah di
rumah itu lebih baik, atau
paling
tidak ke tempat lain di lokasi masjid itu sendiri, berarti memperbanyak tempat
pelaksanaan shalat" (Lihat
Subulussalam
3:183)
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
"Apakah
salah seorang diantara kalian tidak mampu untuk sekedar maju, mundur, ke kiri
atau ke kanan dalam shalatnya
(untuk
shalat sunnat)?"(HR. Abu Daud)
Wajib
Meninggalkan Sunnah Rawatib atau sejenisnya bila dikumandangkan iqamah.
Seorang
muslim apabila mendengarkan iqamah telah dikumandangkan, maka tidak
diperbolehkan baginya untuk
melakukan
shalat sunnat, baik itu sunnat Rawatib atau yang lainnya, di dalam atau di luar
masjid, baik ia dalam keadaan
khawatir
ketinggalan rakaat pertama atau tidak khawatir. Hal ini berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam
:
"Apabila
dikumandangkan Iqamah, tidak ada lagi shalat selain shalat wajib" (HR.
Muslim)
Berkata
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz ÑÍãå Çááå :"…apabila
dikumandangkan iqamat, sementara ia sudah ruku' di
Marilah kita meningkatkan ibadah-ibadah
nafilah kita di hadapan Allah, sehingga kita tercatat sebagai orang-orang yang