Friday, March 1, 2013

Pajak


Pajak

Berdasar UU No. 28 th 2007 .
Pajak : iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma2 hukum.

Cirri-ciri :
a. Dipungut berdasar UU / peraturan.
b. Tidak ada kontraprestasi secara langsung.
c. Pemungutan dilakukan pem pusat / daerah.
d. Hasilnya untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
         
           Retribusi : pungutan masy pengguna fasilitas Negara.
Berdasar  UU No 19 th 1997.

Cirri-ciri :
a. Dipungut berdasar peraturan.
b. Mendapat jasa imbal balik secara langsung.
c. Pelaksanaan dipaksakan.
d. Hasilnya untuk pelayanan umum berkait dgn retribusi ybs.

7.3.2. Mendiskusikan syarat dan penetapan tarif pajak
Syarat pemungutan pajak.
a. Harus adil.
b. Harus berdasar UU.
c. Tidak mengganggu perekonomian.
d. Efisien.
e. Sistemnya sederhana.

Cara penetapan tarif pajak :
a. Cara proporsional → prosentase tetap → makin besar obyeknya makin besar pajaknya.
b. Cara progresif → prosentase meningkat → makin tinggi pendapatan yg diperoleh makin tinggi pajaknya
c. Cara degresif → prosentase menurun → makin tinggi pendapatan makin rendah pajaknya.

7.3.3. Mendiskusikan macam  dan unsur – unsur pajak
Macam – macam pajak :
a. Menurut golongannya  / fihak yang menanggung :
- Pajak langsung → harus dipikul sendiri → PPh, PBB.
- Pajak tidak langsung → dapat dibebankan pd orang lain → PPN, PPnbm.

b. Menurut sifatnya:
- Pajak subyektif → memperhatikan keadaan diri wajib pajak → PPh.
- Pajak obyektif → tanpa memperhatikan → PPN.PPnBm
c. Menurut lembaga yang memungut :
- Pajak pusat → dipungut pemerintah pusat  melalui Dirjen / KPP→PPh.PPN, PPnBm, PBB, pajak orang asing, bea materai, bea cukai ( pungutan pajak yg ditetaokan oleh pemerintah atas barang  yg berkaitan dgn export import ), bajak bunga, deviden, royalty( jumlah yg dibayar untuk pengguna property : hak paten, hak cipta, sumber alam, misalnya : pencipta mendapat bayaran royalty ketika ciptaanya diproduksi dan dijual ).
- Pajak daerah → dipungut daerah propinsi dan kabupaten.
      Prop → pjk kend bermotor, bea balik nama
                      Kab → pjk penerangan jalan, hotel, restoran, hiburan, reklame, bangsa asing

           Unsur – unsur pajak.
a. Wajib pajak : orang / badan hukum.→ daftar ke sekjen pjk ( Kantor Pelayanan Pajak / KPP ) → NPWP→ setiap th mengisi formulir Surat Pemberitahuan Pajak  (SPT ) → diserahkan ke KPP.
b. Obyek pajak / dasar pajak : hal yang dikenakan pajak → tanah dan bangunan penghasilan, laba persh, transaksi jual beli.tertentu.
c. Tariff pajak : ketentuan jumlah yang harus dibayar berdasar obyek pajak →%

7.3.4. Mendiskusikan fungsi dan peranan pajak dalam kehidupan suatu negara
Fungsi pajak :
a. Fungsi Budgeter  → sumber kekayaan negara.
b. Fungsi alokasi → membiayai pengeluaran.
c. Fungsi distribusi → memeratakan pendapatan masyarakat.
d. Fungsi stabilitasi → mengatur keadaan ekonomi.

7.3.5. Mengidentifikasi jenis – jenis pajak yang ditanggung oleh keluarga
a. PPh ( Pajak Penghasilan  )
b. PBB ( Pajak Bumi Bangunan )
c. PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )
d. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor )

7.3.6. Mengidentifikasi sanksi – sanksi terhadap wajib pajak yang melalaikan kewajibannya
a. Denda + Bunga  → PKB = Pajak + Denda + Bunga.
b. Pidana kurungan.
c. Penyitaan aset.
d. Pembekuan izin usaha.

TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
a. Teori asuransi → Negara melindungi keselamatan.
b. Teori kepentingan → mkn besar kepentingan seseorang trhdp Negara mkn besar pjk nya.
c. Teori daya pikul  → dibayar sesuai daya pikul masing – masing.
d. Teori bukti-bukti → pjk itu kewajiban.
e. Teori azas daya beli → ditarik dari rakyat , disalurkan kembali kpd rakyat.

UNDANG – UNDANG TENTANG PERPAJAKAN DI INDONESIA
a. UU Republik Indonesia No 16 th 2009 → UU No 5 th 2008 → UU No 6 th 1983 → Ketentuan Umum dan cara perpajakan.
b. UU No 36 th 2008 → UU No 7 th 1983 → PPh.
c. UU No 18 th 2000 → PPN dan PPnBm
d. UU No19 th 2000 → penagihan pajak dengan surat paksa.
e. UU No 20 th 2000 → bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
f. UU No 12 th 1994 → UU No 12 th 1985 → PBB.




JENIS – JENIS PAJAK  DAN PERHITUNGANNYA.

1. PPh ( Pajak Penghasilan )
Adalah : pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dalam tahun
   Pajak.

Subyek pajak PPh :
a. Orang pribadi.
b. Warisan yang belum terbagi.
c. Badan Usaha,
d. Badan Usaha Tetap ( BUT ) → BU  usahanya  tidak lebih dari 183 hari dalam
                                                   Jangka waktu 12 bulan.

Yang tidak termasuk subyek pajak  PPh :
a. Badan Perwakilan Negara asing.
b. Pejabat perwaakilan diplomatic.
c. Orang yg diperbantukan di pejabat perwakilan diplomatic yg bukan WNI.dan di Indonesia tidak menerima penghasilan lain di luar pekerjaan tsb.
d. Org Internasional yg ditetapkan MENKEU

Obyek pajak PPh : penghasilan.
Yg termasuk didalamnya :
a. Gaji, upah, tunjangan, honorarium, bonus.
b. Hadiah undian.
c. Laba usaha.
d. Bunga, diskonto, imbalan.
e. Deviden.
f. Royalty.
g. Sewa.
h. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.

PENGHASILAN KENA PAJAK ( PKP )

Adalah : penghasilan yg akan diperhitungkan besar pajaknya dikurangi PTKP.
Untuk wajib pajak pribadi

           PKP = PENGHASILAN - PTKP

PTKP : batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak,
artinya jika wajib pajak berpenghasilan kurang dari PTKP tidak dikenakan pajak.
PTKP diatur UU No 36 th 2008,sbb:
a. Rp   15.840.000   → diri wajib pajak orang pribadi
b. Rp     1.320.000 →wajib pajak yang kawin.
c. Rp    15.840.000 → tambahan untuk istri yang bekerja.
d. Rp      1.320.000 → anggota keluarga sedarah ( anak dan anak angkat
    makimal 3 orang)
TARIF PAJAK :

Tariff pajak pribadi :

No Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif pajak
1 Sampai dengan  Rp   50.000.000,- 5 %
2 Diatas Rp  50.000.000,- s/d Rp   250.000.000,- 15 %
3 Diatas Rp  250.000.000,- s/d Rp 500.000.000,- 25 %
4 Diatas Rp  500.000.000,- 30 %


Contoh perhitungan PPh bagi wajib pajak orang dalam negeri.

Tuan Boy mempunyai 3 orang anak.Beliau seorang manager perusahaan keramik.Dari tempatnya bekerja beliau mendapatkan gaji sebesar Rp120.000.000,- per tahun.Berapakah PPh yang harus dibayar Tuan Boy selama setahun ?.

Jawab :

Penghasilan setahun sebelum kena pajak                              Rp  120.000.000,-

Penghasilan Tidak Kena Pajak :
- Wajib pajak : Rp  15.840.000,-
- Wajib pajak kawin 1.320.000,-
- Anak 3x Rp 1.320.000,-           3.960.000,- +
Rp    21.120.000,-  -
Penghasilan Kena Pajak                                                          Rp    98.880.000,-

Pajak terutang :
- Lapisan I 5 % x Rp 50.000.000,- Rp     2.500.000,-
- Lapisan II      15 %x Rp 48.880.000,- Rp     7.332.000,-  +
   Pajak yang harus dibayar tuan Boy Rp     9.832.000,-
PPh per bulan  Rp 819.333,33 ,-

Contoh 2:
Tuan Agus seorang Direktur PT Bulan Bintang, gaji tiap bulan Rp 50.000.000,-.
Istrinya bekerja di kantor Dep Ku dan punya 2 orang anak. Berapakah PPh yang
harus dibayar oleh Tuan Agus ?

jawab :
Penghasilan setahun : 12 x Rp 50.000.000,- Rp   600.000.000,-
PTKP :
Wajib Pajak 15.840.000
Istri bekerja 15.840.000
2 anak: 2x 1.320.000  2.640.000 +
Rp    34.320.000,- -
Penghasilan Kena Pajak Rp  565.680.000,-
Lapisan  pajak terutang :
5   % x    50.000.000 Rp      2.500.000,-
15 % x  200.000.000         30.000.000
25 % x  250.000.000         62.500.000
30 % x  65.680.000        19.704.000  +
   Jumlah PPh yang harus dibayar Tuan Agus           Rp   114.704.000,
     
2. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ( PBB )
Dasar hukumnya : UU No 12 th 1994→ UU No 12 th 1985 →  Peraturan pemerintah No 2000 dan Kep Menteri Keuangan RI No 201/ KMK  04 / 2000.
a. Subyek PBB → orang / badan.
b. Obyek PBB → bumi dan bangunan.
Bangunan dalam PBB meliputi :
1. jln di komplek bangunan pabrik,         .
2. jalan tol,
3. kolam renang,
4. pagar mewah,
5. tempat olahraga,
6. galangan kapal,
7. dermaga, taman mewah, tempat penampungan minyak, dan fasilitas lain yg memberikan manfaat.


Obyek pajak yg tidak kena pajak adalah bumi bangunan yg karena :
1. digunakan untuk kepentingan umum ; tempat ibadah, social, kesehatan, pendidikan,
2. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.
3. Digunakan untuk hutan lindung, hutan suaka alam, hotel wisata, taman nasional ,tanah pengembalaan yg dikuasai desa,tanah Negara yg belum dibebani hak.
4. Digunakan perwakilan diplomatic, konsulat → berlaku timbale balik.
5. Digunakan badan perwakilan organisasi Internasional → ditentukan Menreti Keuangan.

c. Tariff dan perhitungan PBB

0,5 % x NJKP

NJKP = 20 % x NJOP

NJKP ditetapkan 20% dan setinggi- tingginya 100% dr NJOP
Tidak semua NJOP dikenakan pajak
NJOPTKP  maksimal 12.000.000

Contoh perhitungan PBB :
Tuan Raya memiliki sebidang tanah seluas 120 m persegi, dengan harga jual
Rp 350.000 / m persegi.Diatasnya berdiri sebuah bangunan seluas 100 m persegi dengan nilai jual Rp 600.000 / m persegi.Berdasarkan peraturan pemerintah besarnya NJKP  20% dan NJOPTKP Rp 8.000.000,-Berapa besarnya PBB terutang yg harus dibayarTuan Raya selama 1 th ?.

Jawab :
Perhitungan NJOP :
Tanah : 120 x Rp 350.000,- = Rp  42.000.000
Bangunan : 100 x Rp 600.000,- =        60.000.000 +

Jumlah NJOP           =Rp 102.000.000

NJOPTKP ( Nilai Jual obyek pajak Tidak
Kena Pajak ) = Rp     8.000.000 –

NJOP untuk perhitungan PBB = Rp  94.000.000
NJKP: 20% x Rp 94.000.000 = Rp  18.800.000

PBB terutang yg harus dibayar:
0.5% x Rp 18.800.000,-                                         Rp         94.000,-
Atau dengan rumus :

PBB Terutang: Tarif (0,5%) x  %NJKP x NJOPuntuk perhitungan pajak



           
Penerapan soal diatas :
PBB Terutang = 0,5% x  20%  x  94.000.000

                      =   0.5   x   20     x   94.000.000
                          100      100

=    10         x   94.000.000
  10.000

=     94.000.-
               

Bea Materai.
Dasar hukum ;
1. Peraturan Pemerintah No 24 th 2000 ttg perubahan tariff.
a. Rp  3.000,-
b. Rp  6.000,-
2. UU NO 13 th 1985 ttg dokumen yg dikenakan Bea Materai , sbb :
a. Surat Perjanjian. → Rp 6.000,-
b. Akta Notaris beserta salinannya → Rp  6.000,-
c. Akta –akta yg dibuat oleh PPAT beserta salinannya → Rp  6.000,-
d. Surat yg memuat sejumlah uang
-Rp 3.000 untuk sejumlah nilai RP 250.000 S/d Rp 1 juta.
-Rp 6.000,- diatas Rp 1 Juta sampai tak terbatas.
e. Surat berharga → Rp 6.000,-
f. Dokumen penting yg berhub dgn Pengadilan→ Rp 6.000,-.
         
       

.