Showing posts with label agama. Show all posts
Showing posts with label agama. Show all posts

Monday, April 1, 2013

Shalat Sunnah Rawatip


Shalat Sunnat Rawatib
Rawatib dari segi bahasa diambil dari kata raatibah yang artinya kontinue dan terus menerus. Sedangkan pengertian
istilahnya shalat rawatib adalah shalat sunnat yang dilakukan.
Waktunya adalah dari mulai masuk waktu shalat hingga iqamah. Sementara yang dilakukan sesudah shalat, waktunya
adalah seusai shalat, hingga habisnya waktu shalat tersebut. (lihat Al Mughni 2:544)
Shalat sunnat rawatib terbagi menjadi dua; Shalat Rawatib Mu’aqqad (ditekankan), dengan Shalat Rawatib Ghairu
Mu’aqqad (dianjurkan).
Shalat Sunnat Rawatib Mu’aqqad
Shalat Sunnat Rawatib Mu’aqqad jumlahnya dua belas, berdasarkan hadits Aisyah ÑÖí Çááå ÚäåÇ ia mengatakan, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
 “Barangsiapa yang secara konsekuen menjalankan dua belas raka’at shalat sunnah, akan dibangunkan baginya rumah di
Syurga: Empat raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah Isya
dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh” (HSR. Tirmidzi)
Shalat Sunnat Rawatib Ghairu Mu’aqqad
Diantara shalat sunnat rawatib yang tidak mu’aqqad adalah:
1. Empat raka’at setelah Zhuhur.
Berdasarkan hadits Ummu Habibah ÑÖí Çááå ÚäåãÇ, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang menjaga empat raka’at sebelum dan sesudah Zhuhur, akan Allah mengharamkan baginya
Neraka”(HHR. Abu Daud)
2. Empat raka’at sebelum Ashar
Berdasarkan hadits Ibnu Umar ÑÖí Çááå ÚäåãÇ, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :
“Semoga Allah memberi rahmat kepada seseorang yang shalat sunnah sebelum Ashar empat raka’at”(HSR. Abu Daud)
3. Dua raka’at sebelum Maghrib
Bedasarkan hadits Anas radhiyallahu anhu ia berkata :
 “Di masa hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami biasa shalat dua raka’at setelah tenggelam matahari, sebelum
melaksanakan shalat Maghrib”. (HR. Muslim)
Anas menjelaskan :
 “Kala itu kami tinggal di Madinah, bila muadzin telah mengumandangkan adzan untuk shalat, mereka (shahabat) segera
menuju ke tiang-tiang masjid dan melakukan shalat dua raka’at, sampai-sampai bila datang orang asing untuk masuk
masjid, dia mengira bahwa shalat Maghrib telah selesai, karena banyaknya orang yang shalat (sunnat sebelum Maghrib)”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian kaum muslimin menganggap bahwa shalat sunnah sebelum Maghrib bukanlah sunnah hal ini mereka
 “Tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga terbenamnya matahari” (HR. Bukhari dan Muslim).
Jawab : Larangan shalat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan adalah shalat yang dikerjakan sebelum
masuknya waktu shalat Magrib atau sebelum terbenamnya matahari bukan sebelum shalat Magrib, adapun shalat
sunnat setelah masuknya shalat Magrib yang ditandai dengan adzan  merupakan hal yang disyari’atkan hal ini
berdasarkan hadits Anas  diatas dan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
 “Diantara dua Adzan (Adzan dan Iqamat) ada shalat, Diantara dua Adzan ada shalat, pada kali ketiga, beliau bersabda
:"Bagi siapa yang menghendaki” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
"Shalatlah kalian sebelum shalat Maghrib (3X) lalu beliau bersabda pada kali ke tiga :"Bagi siapa yang menghendaki,
dan dikhawatirkan orang-orang akan menganggapnya sebagai sunnat". (HR. Bukhari)
Jawab: Hadits diatas secara dhahirnya menunjukkkan bahwasanya melaksanakan shalat sunnat sebelum Maghrib
adalah hal yang dimakruhkan. Namun makna sebenarnya dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :… dan
dikhawatirkan orang-orang akan menganggapnya sebagai sunnat" adalah ………………
Berkata Al Muhib Ath Thabari :"(Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut) tidaklah menunjukkan penafia'an
(peniadaan) sunnahnya shalat sunnah sebelum Maghrib, karena tidak mungkin beliau memerintahkan sesuatu yang
tidak disukai (disunnahkan), bahkan hadits tersebut merupakan dalil yang paling kuat yang menunjukkan sunnahnya
(shalat sunnat sebelum Maghrib). Adapun makna kata "Sunnah" dalam hadits tersebut adalah syari'at, jalan dan
pengharusan, seakan-akan maksud dari hadits tersebut adalah……………
3. Tidak disunnahkannya pelaksanaan shalat sebelum shalat Maghrib dikarenakan waktu shalat Maghrib yang pendek
dan dikhawatirkan hilangnya keutamaan waktu pertama.
Jawab: shalat Magrib tidak mempunyai waktu kedua tidak seperti shalat-shalat fardhu lainnya hal ini didasarkan pada
hadits yang diriwayatkan oleh Imam An Nasai’i dalam kitab “Al Mawaqit” ketika Jibril alaihissalam mengajarkan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu-waktu shalat. Disamping itu shalat sunnah sebelum Magrib juga mempunyai
beberapa faidah, diantaranya adalah memberikan kesempatan kepada kaum muslimin yang berpuasa untuk
menyelesaikan ifthar (buka puasa)nya sebelum melaksanakan shalat Maghrib.
4. Dua raka'at sebelum Isya'
Berdasarkan keumuman hadits Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:
“Diantara dua Adzan (Adzan dan Iqamat) ada shalat, Diantara dua Adzan ada shalat, pada kali ketiga, beliau bersabda
:"Bagi siapa yang menghendaki ” (HR. Bukhari)
Mengqadha Shalat Rawatib
Diperbolehkan untuk mengqadha shalat sunnat rawatib apabila tidak sempat untuk melaksanakannya pada waktunya,
adapun shalat Rawatib yang dibolehkan untuk di qadha adalah :
1. Empat raka'at sebelum Zhuhur
      Diperbolehkan seseorang untuk mengqadha shalat sunnat rawatib empat raka'at sebelum Zhuhur setelah shalat shalat
Zhuhur, hal ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ÑÖí Çááå Úäå,  ia berkata :
”… bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila tidak sempat melakukan shalat sunnah empat raka'at sebelum
Zhuhur, beliau melakukannnya sesudah Zhuhur" (HR. Tirmidzi)
2. Dua raka'at sebelum Shubuh
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
"Barangsiapa yang belum sempat shalat dua raka'at sunnah Shubuh hendaknya ia shalat setelah terbit matahari" (HR.
Tirmidzi)
Diriwayatkan dengan shahih pula, bahwa Qais bin Amru melakukan shalat rawatib Shubuh sesudah shalat Shubuh, dan
Nabi membenarkan perbuatannya" (HR. Tirmidzi)
Hadits-hadits diatas menunjukkan dianjurkannya mengqadha shalat sunnah Zhuhur dan Shubuh yang seharusnya
dilakukan sebelumnya, dengan melakukkannya sesudahnya. Riwayat-riwayat itu pula menunjukkan dianjurkannya
mengqadha shalat sunnat Shubuh atau setelah matahari terbit.
Anjuran memisahkan antara dua shalat (Fardu dengan Rawatib).
Dianjurkan bagi seseorang yang ingin melakukan shalat Fardu dengan shalat Rawatib atau selainnya untuk memisahkan
antara keduanya dengan berbicara atau berpindah tempat. Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam :
"…sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami demikian yakni untuk tidak menyambung
satu shalat dengan shalat yang lain, sebelum berbicara atau keluar" (HR. Muslim)
     
Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Bazz ÑÍãå Çááå mengatakan bahwa hikmah dari pelarangan tersebut adalah, karena
dengan menyambungkannya dengan shalat lain, akan mengesankan seolah-olah shalat itu mengikuti shalat yang
pertama, dan (larangan menyambung) ini mencakup shalat jum'at dan lainnya. Namun bila sudah dipisahkan dengan
ucapan atau dengan keluar dari tempat shalat tersebut atau dengan mengucapkan istighfar, atau pun dzikir yang lain,
dengan sendirinya akan terjadi keterpisahan"
    
Imam Ash Han'ani ÑÍãå Çááå mengungkapkan :"Para ulama telah menyatakan tentang dianjurkannya bagi seseorang
untuk berpindah dari tempat melakukan ibadah wajib ke tempat lain untuk melakukan ibadah sunnah, bahkan yang lebih
utama lagi bila ia langsung pindah ke rumahnya, karena melaksanakan ibadah sunnah di rumah itu lebih baik, atau
paling tidak ke tempat lain di lokasi masjid itu sendiri, berarti memperbanyak tempat pelaksanaan shalat" (Lihat
Subulussalam 3:183)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
"Apakah salah seorang diantara kalian tidak mampu untuk sekedar maju, mundur, ke kiri atau ke kanan dalam shalatnya
(untuk shalat sunnat)?"(HR. Abu Daud)
Wajib Meninggalkan Sunnah Rawatib atau sejenisnya bila dikumandangkan iqamah.
Seorang muslim apabila mendengarkan iqamah telah dikumandangkan, maka tidak diperbolehkan baginya untuk
melakukan shalat sunnat, baik itu sunnat Rawatib atau yang lainnya, di dalam atau di luar masjid, baik ia dalam keadaan
khawatir ketinggalan rakaat pertama atau tidak khawatir. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam :
"Apabila dikumandangkan Iqamah, tidak ada lagi shalat selain shalat wajib" (HR. Muslim)
Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz ÑÍãå Çááå :"…apabila dikumandangkan iqamat, sementara ia sudah ruku' di
Marilah kita meningkatkan ibadah-ibadah nafilah kita di hadapan Allah, sehingga kita tercatat sebagai orang-orang yang

Thursday, March 21, 2013

Adap tidur


Adab Tidur
  1. Berwudhu sebelum tidur. Rasulullah SAW biasa berwudhu sebelum beliau tidur, hal ini akan mencegah kita dari gangguan syetan. Rosulullah SAW bersabda: “Jika engkau akan pergi ke tempat tidurmu, hendaklah engkau berwudhu seperti wudhu untuk sholat.” (Muttafaq Alaih).
  2. Menyegerakan tidur setelah sholat Isya’ (tidak begadang), kecuali untuk keperluan syar’I (belajar, menemui tamu, dll.). Dari Abu Barazah meriwayatkan bahwa Rosulullah SAW tidak menyukai tidue sebelum sholat Isya’ dan ngobrol sesudahnya. (Muttafaq Alaih).
  3. Tidur dengan posisi menghadap ke arah kanan dan menjadikan tangan kanan sebagai bantal (berada dibawah pipi). Rosulullah SAW bersabda: “Jika engkau akan pergi ke tempat tidurmu, hendaklah engkau berwudhu seperti wudhu untuk sholat, dan kemudian tidurlah di atas lambung kananmu.” (Muttafaq Alaih)
  4. Tidak tidur dengan posisi telungkup. Rosulullah bersabda :”Sesungguhnya tidur dengan posisi telungkup adalah tidurnya penghuni neraka.”. Rosulullah juga bersabda “Sesungguhnya tidur dengan posisi telungkup adalah tidur yang tidak disukai Allah Azza wa Jalla.”
  5. Berdoa dan berdzikir sebelum dan setelah tidur. Ayat-ayat yang disunnahkan dibaca sebelum tidur Al-Fatihah, Al-Baqoroh 1-5; 284-285; 3 ayat terakhir, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Naas, tasbih, tahmid, tahlil, takbir
  6. Ketika bangun tidur tidak boleh memegang makanan atau mencelupkan tangan ke dalam bejana air sebelum menyiramnya terlabih dahulu. Rosulullah melarang hal itu karena ketika tidur kita tidak tahu apa yang telah dipegang tangan kita.

Puasa Lebih Berkah Dengan Sunnah



Ramadhan-RT
Kewajiban puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah salah satu jenis puasa yang diwajibkan oleh Allah SWT dan Rosulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqoroh 185:
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

Rosulullah SAW bersabda:
“Tali Islam dan kaidah agama adalah tiga, dan Islam dibangun atas ketiganya. Barangsiapa meninggalkan salah satu dari ketiganya, ia kafir dan darahnya halal. (Ketiga tali Islam dan kaidah agama tersebut) adalah kesaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, shalat wajib, dan puasa Ramadhan”.(HR. Abu Ya’la).
Dari dua dasar di atas sudah menjadi dasar kuat diwajibkannya puasa Ramadhan, kecuali bagi orang-orang tertentu yang diperbolehkan mengqodho’ puasanya.

Adapun perbuatan sunnah di bulan Ramadhan yang sangat dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan antara lain:
1. Sedekah
Barang siapa yang memberi buka orang yang berpuasa, ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun” (HR. Ahmad)
“Barang siapa memberi makan atau minuman untuk berbuka puasa kepada orang yang berpuasa dari harta yang halal, maka para malaikat mendoakannya di jam-jam bulan Ramadhan dan Jibril juga mendoakannya di malam Lailatul Qadar” (HR. Ath-Thabrani dan Abu Syaikh).
2. Qiyamullail (Sholat Malam)
“Barang siapa melakukan qiyamul lail karena iman dan bersabar dengan menyimpan pahalanya di sisi Allah, maka dosa-dosa silamnya diampuni” (Muttafaq Alaih).
3. Membaca Al-Qur’an
“Puasa dan Al-Qur’an memberi syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat. Puasa berkata, ‘Tuhan, aku melarangnya makan dan minum di siang hari’. Al-Qur’an berkata, ‘Tuhan, aku melarangnya tidur di malam hari, maka izinkan kami memberinya syafa’at’.” (HR. Ahmad dan Nasa’i)
4. I’tikaf, yaitu berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah dan berdzikir kepada Allah. Rosulullah selalu beri’tikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.
“Dari Aisyah ra. : Bahwasannya Nabi SAW beri’tikaf sepuluh hari terakhir dari bulan Romadhon sehingga Alloh mewafatkannya, kemudian isteri-isteri beliau beri’tikaf sepeninggal beliau” (HR. Bukhori Muslim Abu Dawud)  
5. Umrah ke Baitullah
Rosulullah SAW bersabda:
“Umrah di bulan Ramadhan sama dengan haji bersamaku.” (Muttafaq Alaih).
“Umrah ke umrah lainnya adalah menghapus dosa diantara keduanya.”(Muttafaq Alaih).
6. Sholat Dhuha adalah sholat yang dilakukan setelah matahari terbit sampai sebelum dhuhur.
Sholat Dhuha adalah Sholat Awwaabiin (sholatnya orang-orang yang selalu kembali padaNya)” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
7. Sholat sunnah Rawatib adalah sholat sunnah yang mengikuti sholat fardhu, dilakukan sebelum atau sesudah sholat fardhu. Sholat sunnah rawatib meliputi 2 rakaat sebelum shalat Subuh, 2 rakaat sebelum dan sesudah shalat Dhuhur, 2 rakaat sebelum shalat Ashar, 2 rakaat setelah shalat Maghrib, 2 atau 4 rakaat setelah shalat Isya’
“Tidak lah seorang hamba muslim yang sholat karena Alloh setiap hari 12 roka’at, (sholat) tathowwu’ (sunnah) bukan fardhu melainkan Alloh akan membangunkannya rumah di surga”  (HR. Muslim).